foto: bertha/GARASInews
Yogyakarta,GARASInews - Praktek donasi tubuh dan donor organ masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Namun beberapa kalangan berpandangan tidak boleh ada praktek jual beli organ manusia. Apalagi secara hukum di Indonesia melarang praktek semacam itu.
Pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr C.B. Kusmaryanto, SCJ berpendapat memperjualbelikan organ tubuh itu merendahkan martabat manusia. Karena manusia mendapatkan organ tersebut secara cuma-cuma, sehingga tidak pantas diperjualbelikan.
"Jual beli organ sebenarnya merendahkan martabat manusia," tegas Kusmaryanto kepada detikcom seusai acara workshop 'Dialog moral, hukum dan kemanusiaan tentang donasi tubuh dan donor organ', di Ruang Senat Gedung KPTU Lt 2, Fakultas Kedokteran UGM, Rabu (2/8/2017).
Kusmaryanto menegaskan kalau organ tubuh tidak bisa disamakan dengan barang. "Kenapa, itu merendahkan martabat manusia. Karena memandang (organ) itu hanya sebagai barang yang bisa diperjualbelikan," paparnya.
Dalam workshop yang diadakan Center for Bioethics and Medical Humanities Fakultas Kedokteran UGM ini lanjut dia, organ tubuh didapatkan manusia secara gratis dari Tuhan. Oleh sebab itu kalau orang tersebut mau mendonorkan organ tubuhnya, juga harus diberikan secara gratis, bukan berlebel jual beli.
"Kalau jual beli organ pendapat saya tidak boleh. Karena itu organ saya menerimanya secara gratis dari Allah. Oleh karenanya saya harus memberikannya juga secara gratis kepada orang lain. Kecuali kalau saya membeli dari Allah maka saya bisa menjual ke orang lain," kata Kusmaryanto yang juga staf pengajar Universitas Sanata Dharma (USD) itu.
Dia kemudian merujuk hukum yang berlaku di Indonesia yang secara tegas melarang praktek jual beli organ. Praktek jual beli organ tidak bisa dibenarkan. "Dari segi hukum, ada hukum di Indonesia yang menyatakan tidak boleh memperjualbelikan organ," katanya.
Meski begitu kata dia, bukan berarti pendonor organ tidak boleh menerima imbalan. Kalau si penerima donor organ berterimakasih dengan cara memberikan sejumlah uang, praktek seperti ini disebut Kusmaryanto tidak masalah. Karena sejak awal tidak ada ittikad jual beli organ.
"Orang bisa saja tidak memperjualbelikan organ, tapi ada ucapan terimakasih dari orang yang menerima. Orang yang menerima kan bisa berterimakasih misalnya dalam bentuk uang. Itu bukanlah jual beli. Berbeda dengan cara, 'ini saya jual sekian, mau beli atau tidak', "pungkas Kusmaryanto.
SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM
No comments:
Post a Comment