foto: bertha/GARASInews
Surabaya, GARASInews - Pasukan gabungan dari Satpol PP dan Polrestabes Surabaya melakukan razia. Sasarannya adalah hotel, tempat hiburan, serta arena ketangkasan.
Dari razia ini, petugas menemukan tempat hiburan yang tak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan 24 terapis tak berizin dan seorang pengelola.
Petugas pertama kali bergerak ke Hotel Thome di Ruko Atom Mega di Jalan Gembong. Ternyata hotel ini belum melengkapi diri dengan TDUP. Petugas Satpol PP menempelkan stiker pelanggaran berupa tanda silang (X).
foto: bertha/GARASInews
Petugas kemudian bergerak lagi. Kali ini sasarannya Spa Eight yang ada di Ruko Garden Palace di Jalan HR Muhammad. Tempat spa ini juga tak mengantongi TDUP. Selain itu, 18 perempuan terapis di dalamnya juga tak memiliki surat sertifikasi kesehatan.
"Yang tak ada TDUP, aktivitasnya kami hentikan sementara. Yang kami amankan kami bawa ke kantor untuk pendataan," ujar Kabid RHU Satpol PP Surabaya Bagus Supriyadi, Kamis (20/7/2017).
Petugas bergerak kembali. Kali ini menuju ke D'black Ball di Jalan Simo Gunung. Arena ketangkasan ini tidak melanggar TDUP, hanya saja jumlah meja billiard yang ada ternyata tidak sesuai dengan izin.
foto: bertha/GARASInews
Sasaran terakhir adalah Pitrad Ramona dan Pitrad Rosaline di Jalan Simo Gunung. Tempat pijat ini ternyata juga tak mengantongi izin TDUP sehingga stiker penyegelan pun ditempelkan. Dari Pitrad Ramona petugas mengamankan 3 terapis, sementara dari Pitrad Rosaline, petugas mengamankan 4 terapis.
SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM
No comments:
Post a Comment